Kamis, 11 Juli 2013

ANALISIS KELENGKAPAN PENGISIAN DOKUMEN INFORMED CONSENT PERSFEKTIF HUKUM DI RS PROVINSI LAMPUNG 2013

ANALISIS KELENGKAPAN PENGISIAN DOKUMEN INFORMED CONSENT
 PERSFEKTIF HUKUM DI RS PROVINSI LAMPUNG 2013

Samino1


ABSTRAK

Rumah Sakit (RS) sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan bermutu dan adanya jaminan kualitas (Samino dan Dina, 2008). Pelayanan informed consent merupan instrumen penting dalam pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui kelengkapan pengisian dokumen informed consent  di RS  Provinsi Lampung 2013.
Pengumpulan data dengan melakukan pengkajian dokumen informed consent di masing-masing RS. Hasil penelitian menunjukkan dari 77 lembar dokumen informed consent tidak ada satu pun yang diisi dengan lengkap. Dari 22 variabel, hanya 7 (9,1%) yang diisi dengan lengkap, lebih banyak yang tidak lengkap 70 (90,9%). Sedangkan dari 13 variabel utama nama dan tanda tangan dokter yang terisi dengan lengkap baru 60 (78%).
Secara hukum dokumen informed consent yang  tidak diisi dengan lengkap, tidak memenuhi aspek hukum dan lemah sebagai alat bukti. Disarankan pimpinan RS mengevaluasi pelaksanaan informed consent di institusinya masing-masing.

Kata Kunci : Informed consent, Hukum dan Dokumen





1.    Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Malahayati B. Lampung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar