ANALISIS KELENGKAPAN PENGISIAN DOKUMEN INFORMED CONSENT
PERSFEKTIF HUKUM DI RS PROVINSI
LAMPUNG 2013
Samino1
ABSTRAK
Rumah Sakit (RS) sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dituntut untuk memberikan
pelayanan kesehatan bermutu dan adanya jaminan kualitas (Samino dan Dina, 2008). Pelayanan informed consent
merupan instrumen penting dalam pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian untuk
mengetahui kelengkapan pengisian dokumen informed
consent di RS Provinsi Lampung 2013.
Pengumpulan data dengan melakukan pengkajian dokumen informed consent di masing-masing RS.
Hasil penelitian menunjukkan dari 77 lembar dokumen informed consent tidak ada satu pun yang diisi dengan lengkap. Dari
22 variabel, hanya 7 (9,1%) yang diisi dengan lengkap, lebih banyak yang tidak
lengkap 70 (90,9%). Sedangkan dari 13 variabel utama nama dan tanda tangan
dokter yang terisi dengan lengkap baru 60 (78%).
Secara hukum dokumen informed consent yang tidak diisi dengan lengkap, tidak memenuhi aspek
hukum dan lemah sebagai alat bukti. Disarankan pimpinan RS
mengevaluasi pelaksanaan informed consent di institusinya masing-masing.
Kata Kunci : Informed consent, Hukum dan Dokumen
1. Fakultas Kesehatan
Masyarakat Universitas Malahayati B. Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar